Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir semua sektor kehidupan yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa perbankan. Bank merupakan lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter. Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan “nyawa” dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Anggapan tersebut sangatlah tepat mengingat fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat menyimpan uang, tempat melakukan investasi, dan jasa keuangan lainnya (Kasmir, 2002 :
2).
Kepentingan masyarakat dalam menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting dimana bank merupakan suatu lembaga keuangan yang eksistensinya bergantung mutlak pada kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan terpelihara dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan oleh dunia perbankan dalam memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank adalah dengan memberikan suatu perlindungan hukum terhadap nasabahnya. Bentuk perlindungan itu antara lain dengan menerapkan salah satu prinsip dalam dunia perbankan yaitu kerahasiaan bank. Rahasia bank menjadi penting karena merupakan tonggak bagi kehidupan perbankan sebagai lembaga kepercayaan (Adrian Sutedi, 2007 :
1).
Kewajiban merahasiakan sangat penting bagi dunia perbankan yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan masyarakat. Masyarakat hanya mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dari bank tersebut terdapat jaminan bahwa pengetahuan bank tentang penyimpan dan simpanannya serta informasi lainnya tentang nasabah tidak disalahgunakan. Sebagai suatu hak, nasabah dapat meminta bank untuk merahasiakan keterangan tentang dirinya dan keadaan keuangannya. Keberadaan ketentuan rahasia bank adalah untuk kepentingan industri perbankan, yang sekaligus untuk kepentingan umum. Karena sebagaimana diketahui, industri perbankan merupakan suatu unsur yang sangat penting dari setiap sistem keuangan dan perekonomian suatu negara (Yunus Husein, 2010 : 27).
Munculnya ketentuan mengenai rahasia bank itu sendiri dalam dunia perbankan, memuat beberapa alasan di antaranya adalah: Pertama, untuk meyakinkan dan memberikan rasa aman kepada nasabah atas keterangan yang menyangkut rahasia pribadi ketika ia menyerahkan data-data pribadinya kepada bank atas dasar hubungan kontrak antara bank dengan nasabah. Penyerahan keterangan dan dokumen yang bersifat rahasia ini sudah tentu untuk keuntungan kedua belah pihak (Yunus Husein, 2010 : 12). Kedua, agar nasabah mau menyimpan uangnya di bank, maka rahasia pribadi tentang penyimpan dana simpanannya haruslah dirahasiakan. Hal ini demi kepentingan bank yang dalam menjalankan usahanya memerlukan kepercayaan dari nasabah yang menyimpan uangnya di bank (Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998). Ketiga, pengaturan rahasia bank di dalam Undang-Undang suatu negara biasanya didasarkan pada pola pikir dikotomis. Artinya, adanya negara atau pemerintah yang berkuasa di satu pihak dan adanya rakyat yang tunduk pada negara atau pemerintah di pihak lain. Pengaturan tersebut terutama dimaksudkan untuk membatasi campur tangan negara atau pemerintah pada kehidupan pribadi (privacy) masyarakat atau rakyat (Yunus Husein, 2010 : 12-13).
Istilah rahasia bank mengacu kepada rahasia dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya. Sedangkan rahasia-rahasia lain yang bukan merupakan “rahasia” antara bank dengan nasabahnya, walaupun juga bersifat “rahasia” tidak tergolong ke dalam istilah “rahasia bank” menurut Undang-Undang Perbankan. Rahasia-rahasia lain yang bukan rahasia bank tersebut misalnya rahasia mengenai data dalam hubungan dengan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 33 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (Munir Fuady, 1999 : 89).
Ketentuan mengenai kerahasian bank yang pada awalnya ditujukan untuk menjaga kadar kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan saat ini justru sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan tindakan kejahatan dibidang perbankan, salah satunya adalah praktek pencucian uang (money laundering). Globalisasi sistem keuangan dan kemajuan dibidang teknologi dan informasi, serta ketatnya ketentuan rahasia bank di suatu negara justru menjadi faktor penyebab maraknya kegiatan pencucian uang yang salah satunya memanfaatkan dunia perbankan.
Perkembangan teknologi-informasi dan munculnya internet pada era sekarang ini telah membuat batas-batas negara menjadi tidak berarti lagi. Saat ini, dunia menjadi satu kesatuan tanpa batas. Akibatnya, kejahatan-kejahatan terorganisir menjadi mudah dilakukan secara lintas batas negara. Kejahatankejahatan tersebut kemudian berkembang menjadi kejahatan transnasional. Pada saat ini, individu ataupun organisasi kejahatan (organized crime) dapat dengan mudah dan cepat memindahkan uang dalam jumlah yang sangat besar dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya melalui Automated Teller Machines (ATMs), sehingga organisasi kejahatan dimungkinkan untuk memindahkan dana (to wire funds) yang berasal dari berbagai tindak kejahatan ke rekeningrekening bank milik mereka di negara lain. Perkembangan dibidang teknologiinformasi serta adanya ketentuan mengenai rahasia bank saat ini justru menjadi sarana atau media bagi organisasi-organisasi kejahatan dalam melakukan praktek pencucian uang (money laundering) dan berbagai kejahatan lainnya dibidang perbankan (Muhammad Yusuf, dkk., 2011 : 8).
Adanya ketentuan rahasia bank dalam sistem perbankan saat ini justru dimanfaatkan oleh organisasi kejahatan (organized crime) dalam melakukan berbagai kegiatan kejahatan dibidang perbankan, salah satunya adalah pencucian uang. Dana yang berasal dari berbagai sumber kegiatan yang ilegal tadi dimasukkan ke dalam sistem keuangan, kemudian ditransfer ke berbagai rekening di beberapa negara untuk menyamarkan asal-usul atau sumber uang haram tersebut diperoleh. Kemudian, dana yang dipisah atau disebar ke berbagai rekening tadi nantinya akan digunakan kembali oleh organisasi kejahatan tersebut untuk dinikamti secara langsung, di investasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan yang mereka lakukan termasuk pendanaan kegiatan terorisme.
Para pelaku kejahatan ini dapat melakukan praktek money laundering di bidang investasi, dengan melakukan investasi langsung ataupun investasi tidak langsung. Berbagai metode dapat mereka gunakan dalam menjalankan aksinya mulai dari tahap placement, layering, hingga tahap integration, yang biasanya dilakukan secara simultan atau tumpang tindih (Muhammad Yusuf, dkk, 2010 : 15-16). Pada tahap layering, organisasi kejahatan ini dapat memanfaatkan jasa-jasa yang ditawarkan oleh perusahan asuransi, menggunakan shell companies, front companies, dan melakukan kegiatan perdagangan saham di pasar sekuritas. Mereka juga dapat melakukan kegiatan kriminalnya melalui sektor real estate dan sepak bola yang dilakukan pada tahap integration. Semua kegiatan investasi yang mereka lakukan pastilah berhubungan dengan dunia perbankan yang memiliki ketentuan mengenai rahasia bank.
Munculnya kesadaran akan berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang telah mengangkat persoalan pencucian uang (money laundering) ini menjadi isu yang sangat penting dibandingkan era sebelumnya. Perkembangan yang terjadi dibidang teknologi informasi telah mengubah dunia kita saat ini terasa menjadi lebih sempit. Para pelaku kejahatan dapat dengan mudah berpindah-pindah dalam menjalankan setiap aksi kejahatannya, dari suatu negara ke negara lainnya, termasuk juga dapat memindahkan uang hasil kejahatan yang diperolehnya dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya dengan hitungan hari, jam, menit, dan bahkan dalam hitungan detik. Dana yang diperoleh dari berbagai hasil kejahatan tersebut dapat dengan mudah di transfer dari satu pusat keuangan dunia ke tempat lain secara real time melalui sarana online system yang disediakan oleh pihak perbankan yang dapat diakses dengan mudah dari seluruh penjuru dunia (Muhammad Yusuf, dkk., 2011 : 4).
Tragedi runtuhnya gedung World Trade Centre (WTC) pada tanggal 11 September 2001 telah mengubah pandangan dunia internasional dengan mengangkat masalah pembiayaan terorisme sebagai isu global disamping isu pencucian uang. Mulai saat itu, tindak pidana pendanaan terorisme telah “dipaksakan” masuk ke dalam konteks pencucian uang, dengan alasan bahwa uang tetap akan terlihat “bersih” sampai uang tersebut yang pada tahap integration digunakan dalam kegiatan pembiayaan terorisme.
Dalam melakukan aksi terornya, teroris cenderung lebih bergantung pada penggunaan uang tunai yang relatif lebih aman dan sulit terdeteksi ketimbang menggunakan uang giral melalui sistem online atau melakukan transfer antar rekening bank. Penggunaan rekening bank, kartu kredit, rekening koran, dan sistem pembayaran formal lainnya justru dapat memudahkan pihak berwenang melakukan pelacakan sumber aliran dana yang berujung pada terbongkarnya kegiatan terorisme tersebut.
Uang tunai tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber kejahatan seperti perampokan, perdagangan obat terlarang, perjudian, dan sumbersumber lain yang menjadi faktor pemicu terjadinya praktek pencucian uang yang bersifat transnasional tadi, yang kemudian berujung pada proses pendanaan kegiatan terorisme. Uang yang berasal dari seluruh penjuru dunia yang bersumber dari berbagai hasil kejahatan tadi dikirim ke berbagai pusat kegiatan terorisme melalui sistem pengiriman uang informal yang dilakukan secara tradisional maupun moderen/kontemporer yang biasa disebut dengan hawala remittance system.
Melalui hawala remittance system, uang hasil kejahatan tadi dapat disebar ke berbagai pusat kegiatan terorisme tanpa dapat dilacak sumbernya, karena sistem pengiriman uang menggunakan hawala ini tidak meninggalkan bukti transaksi dan bukti lainnya layaknya perbankan atau sistem pengiriman uang konvensional, tetapi hanya melalui ucapan verbal (janji) bahwa uang telah disetorkan atau dikirimkan ke tempat tertentu dan apabila diperlukan setiap saat dapat diambil kembali baik di tempat yang sama maupun di tempat lain sesuai kesepakatan. Integritas Hawala telah lama diberlakukan secara tradisi di beberapa negara di Asia dan Timur Tengah, yang dalam prakteknya dilakukan dengan sangat hati-hati dengan prinsip kepercayaan, oleh karena itu sangat sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Sumber dana yang berasal dari hasil-hasil kejahatan yang telah dicuci oleh pelaku kejahatan, besar kemungkinan akan dimanfaatkan kembali untuk memperluas aksi-aksi kejahatan mereka termasuk pendanaan suatu kegiatan terorisme. Sebagai konsekuensinya, pemerintah akan mengeluarkan biaya tambahan untuk kegiatan penegakan hukum dan dampak-dampak lain yang ditimbulkannya termasuk hilangnya rasa aman dalam kehidupan masyarakat akibat maraknya kegiatan teror tersebut. Apabila hasil kegiatan pencucian uang itu jumlahnya besar, dana tersebut dapat di manfaatkan oleh pelaku pencuci uang dalam mengalihkan kekuatan ekonomi suatu negara, mengendalikan atau bahkan mengambil alih pemerintahan yang berkuasa.
Referensi:
Peraturan:
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Referensi:
- Adrian Sutedi. 2007. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
- Munir Fuady. 1999. Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998) Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
- Muhammad Yusuf, dkk. 2011. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP).
- Yunus Husein. 2010. Rahasia Bank dan Penegakan Hukum. Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima.
Peraturan:
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan








0 comments:
Post a Comment