Tuesday, November 25, 2014

Sejarah Money Laundering

Praktek pencucian uang atau money laundering sebagai suatu tindak kejahatan ternyata telah menjadi pusat perhatian dunia barat sejak tahun 1980-an, khususnya dalam konteks kejahatan peredaran obat-obat terlarang (psikotropika dan narkotika). Perhatian yang cukup besar itu muncul mengingat besarnya keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut dan kekhawatiran akan adanya dampak negatif dari penyalahgunaan obat-obat terlarang tersebut di masyarakat serta dampak negatif lainnya yang mungkin ditimbulkannya. Pemerintah negara-negara tersebut juga menyadari bahwa organisasi kejahatan melalui uang haram yang dihasilkannya dari penjualan obat-obat terlarang tersebut bisa mengkontaminasi dan menimbulkan distorsi di segala aspek kehidupan baik pemerintah, ekonomi, politik dan sosial. Keadaan ini kemudian menjadi perhatian serius banyak negara untuk melawan para pengedar obat-obat terlarang tersebut melalui hukum dan peraturan perundang-undangan agar mereka tidak dapat menikmati uang haram hasil penjualan obat-obat terlarang tersebut.


Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920-an di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dalam jumlah yang besar dari hasil kegiatan pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika. Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha (Laundromats) untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Alasan pemanfaatan usaha laundromats tersebut karena sejalan dengan hasil kegiatan usaha laundromats yaitu dengan menggunakan uang tunai.

Alphonse Capone atau yang lebih dikenal dengan nama Al Capone yang merupakan penjahat terbesar di Amerika Serikat pada masa lalu, mencuci uang haram dari hasil kejahatannya dengan menggunakan jasa seorang akuntan jenius asal Polandia bernama Meyer Lansky yang memiliki tugas untuk mencuci uang hasil kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (laundry). Sejak saat itulah diyakini pertama kali munculnya sebutan money laundering (Adrian Sutedi, 2007 : 17).

Money laundering menurut Jeffrey Robinson dalam tulisannya yang berjudul The Laundryman, “is all about sleight of hand. It is a magic trick for wealth creation. It is, perhaps, the closest anyone has ever come to alchemy.”

Mengenai sejarah munculnya istilah money laundering tersebut diatas, Jeffrey Robinson mengemukakan pendapat sebagai berikut:
The lifeblood of drug dealers, fraudsters, smugglers, kidnappers, arms dealers, terrorist, extortionists and tax evaders, myth has it that the term was coined by Al Capone, who, like his arch rival George ‘Bugs’ Moran, used a string of coin-operated Laundromats scatted around Chicago to disguise his revenue from gambling, prostitution, racketeering, and violation of the Prohibition laws (Sutan Remy Sjahdeini, 2004 : 6).

Tetapi Jeffrey Robinson kemudian menyatakan bahwa uraian tersebut diatas hanyalah sebuah isapan jempol belaka. Dia menyatakan bahwa “it is a neat story but not true” (Sutan Remy Sjahdeini, 2004 : 6).”

Jeffrey Robinson menyatakan bahwa cerita itu tidaklah benar karena menurutnya:
Money laundering is called what it is because that perfectly describes what takes place illegal, or dirty, money is put through a cycle of transactions, or washed, so that it come out the other end as legal, or clean money. In other words, the source of illegally obtained funds is obscured through a succession of transfers and deals in order that those same funds can eventually be made to reappear as legitimate income (Sutan Remy Sjahdeini, 2004 : 6).

Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa asal mula munculnya sebutan money laundering bukanlah berawal dari kasus Al Capone. Hal tersebut diperkuat oleh pendapatnya Jeffrey Robinson yang mengemukakan bahwa kasus Al Capone yang seolah-olah menggambarkan bahwa istilah pencucian uang atau money laundering muncul sejak kasus tersebut ada hanyalah mitos belaka. Money laundering dikenal demikian karena praktek tersebut dengan jelas melibatkan tindakan penempatan uang haram atau tidak sah melalui suatu rangkaian transaksi, atau dicuci, sehingga uang tersebut keluar menjadi seolah-olah uang sah atau bersih. Artinya, sumber dana yang diperoleh secara tidak sah itu disamarkan atau disembunyikan melalui serangkaian transfer dan transaksi agar uang tersebut pada akhirnya terlibat menjadi pendapatan yang sah.

Pendapat lain mengatakan bahwa money laundering sebagai sebutan sebenarnya belum lama dipakai. Billy Steel mengemukakan bahwa istilah money laundering pertama kali digunakan pada surat kabar di Amerika Serikat sehubungan dengan pemberitaan skandal Watergate pada tahun 1973 di Amerika Serikat. Sedangkan penggunaan sebutan tersebut dalam konteks pengadilan atau dalam konteks hukum muncul untuk pertama kalinya tahun 1982 dalam perkara US v $4.255.625,39 (1982) 551 F Supp, 314. Sejak itulah istilah money laundering diterima dan digunakan secara luas di seluruh dunia (Sutan Remy Sjahdeini, 2004 : 6).

Referensi:

  1. Adrian Sutedi. 2007. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Sutan Remy Sjahdeini. 2004. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.

0 comments:

Post a Comment