Setelah kita melihat Hawala Remittance System dan Mekanisme Penggunaannya I, metode lain yang dapat mereka gunakan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing Hawaladar dalam setiap transaksi yang pernah mereka lakukan adalah dengan cara melakukan transfer tunai dana tersebut secara lintas batas negara dengan menggunakan jasa seorang kurir, menggunakan akumulasi mata uang tersebut untuk membeli komoditas-komoditas tertentu yang kemudian di ekspor dan dijual kembali, dana hasil penjualan tersebut kemudian disetorkan kepada Hawaladar tertentu sebagai pembayaran untuk barang yang akan diperdagangkan, dengan cara menyelundupkan atau melakukan perdagangan emas dan permata, atau dapat dilakukan dengan cara memanipulasi faktur dalam transaksi jual/beli antara Hawaladar tersebut (FinCen, 2003 : 5).
Wednesday, November 26, 2014
Hawala Remittance System dan Mekanisme Penggunaannya I
Selain melakukan praktek pencucian uang dengan memanfaatkan ketentuan kerahasiaan bank yang ada di dalam sistem perbankan, financial privacy yang ada di lembaga-lembaga keuangan diluar perbankan, serta melakukan serangkaian kegiatan investasi langsung maupun tidak langsung melalui berbagai sektor bisnis sah seperti disebutkan diatas, organisasi kejahatan ini juga dapat melakukan praktek pencucian uang dan/atau melakukan kegiatan pembiayaan terorisme dengan memanfaatkan jasa pengiriman uang alternatif atau jasa pengiriman uang diluar sektor perbankan atau sektor keuangan formal seperti Hawala Remittance System. Sistem pengiriman uang ini menarik untuk dibahas, karena selain memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan sistem pengiriman uang lainnya, sistem pengiriman uang ini dalam prakteknya selalu menjadi pilihan utama bagi organisasi kejahatan dalam melakukan serangkaian tindak pidana khususnya pencucian uang dan kegiatan pembiayaan terorisme.
Pemanfaatan Ketentuan Rahasia Bank dalam Proses Pencucian Uang di Bidang Investasi dan Pembiayaan Terorisme
Pengertian dari tindak pidana menurut Prof. Moeljatno, S.H. adalah perbuatan yang dilarang oleh satu peraturan hukum, larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana, adalah suatu perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditujukan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang). Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang melakukannya (Hermansyah, 2011 : 160).
Terdapat dua istilah mengenai tindak pidana yang melibatkan dunia perbankan yang seringkali dipakai secara bergantian walaupun maksud dan ruang lingkupnya bisa berbeda. Pertama, “Tindak Pidana Perbankan” dan kedua, “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”. Tindak Pidana Perbankan mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang-orang dalam bank itu sendiri, sedangkan tindak pidana di bidang perbankan tampaknya lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar perbankan dan juga melibatkan orang-orang di dalam bank atau keduanya. Istilah “tindak pidana di bidang perbankan” dimaksudkan untuk menampung segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatankegiatan dalam menjalankan usaha bank. Tidak ada pengertian formal dari tindak pidana di bidang perbankan. Ada yang mendefinisikan secara popular, bahwa tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana itu (crimes against the bank).
Subscribe to:
Posts (Atom)




