Wednesday, November 26, 2014

Hawala Remittance System dan Mekanisme Penggunaannya I

Selain melakukan praktek pencucian uang dengan memanfaatkan ketentuan kerahasiaan bank yang ada di dalam sistem perbankan, financial privacy yang ada di lembaga-lembaga keuangan diluar perbankan, serta melakukan serangkaian kegiatan investasi langsung maupun tidak langsung melalui berbagai sektor bisnis sah seperti disebutkan diatas, organisasi kejahatan ini juga dapat melakukan praktek pencucian uang dan/atau melakukan kegiatan pembiayaan terorisme dengan memanfaatkan jasa pengiriman uang alternatif atau jasa pengiriman uang diluar sektor perbankan atau sektor keuangan formal seperti Hawala Remittance System. Sistem pengiriman uang ini menarik untuk dibahas, karena selain memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan sistem pengiriman uang lainnya, sistem pengiriman uang ini dalam prakteknya selalu menjadi pilihan utama bagi organisasi kejahatan dalam melakukan serangkaian tindak pidana khususnya pencucian uang dan kegiatan pembiayaan terorisme.


Ada dua aspek penting dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengiriman uang informal ini, yaitu: Pertama, adanya pihak yang berniat mengirim dana dan pihak yang menerima dana tersebut, yang dilakukan dengan melibatkan dealer hawala, yang disebut sebagai hawaladar. Kedua, proses penyelesaian transaksi yang dilakukan melalui sistem pengiriman uang ini melibatkan berbagai perantara yang menggunakan metode yang berbeda dan fasilitas keuangan yang berbeda pula (Nikos Passas, 2003 : 22).

Kemudian, mengenai proses pengiriman dan penerimaan uang yang menggunakan sistem pengiriman uang informal ini, Financial Crimes Enforcement Network (FinCen) membedakannya kedalam dua jenis transaksi, yaitu: Pertama, transaksi yang menggunakan sistem tradisional, dimana transaksi ini masih memiliki persamaan dengan transaksi yang digunakan berabad-abad lalu. Kedua, menggunakan transaksi yang lebih moderen atau kontemporer, yang sering bersinggungan dengan pelanggan dan rekening dalam lembaga keuangan formal (FinCen, 2003 : 4-5).

Transaksi sistem pengiriman uang informal secara tradisional diatas dapat berlangsung sebagai berikut, yaitu: Pertama, Pengirim dana di Negara A memberikan dana yang akan dikirimkan ke Penerima dana di Negara B melalui Hawaladar di Negara A; Kedua, Hawaladar di Negara A memberikan sebuah kode transaksi kepada Pengirim di Negara A; Ketiga, Hawaladar di Negara A menghubungi rekannya yang juga seorang Hawaladar di Negara B melalui telepon, fax, atau email, dan kemudian memberikan detail transaksi dan jumlah dana yang harus dibayarkan kepada Penerima di Negara B; Keempat, Pengirim di Negara A menghubungi Penerima dana di Negara B dan memberikan kode transaksi tadi kepadanya; Kelima, Penerima di Negara B mendatangi Hawaladar di Negara B dengan membawa kode transaksi yang diberikan Pengirim di Negara A tadi, yang digunakan untuk mengambil dana yang dikirimkan kepadanya.

Operator Informal Value Transfer System atau yang disebut Hawaladar ini akan mengenakan biaya yang tetap, dapat berupa komisi, atau mungkin dengan alternatif pembayaran lainnya, atau sebagai tambahan Hawaladar tersebut juga akan memperoleh keuntungan dari perbedaan harga nilai tukar mata uang resmi dolar Amerika Serikat dan harga dolar Amerika Serikat di pasar gelap yang ada di Negara B. Dalam transaksi ini dana tersebut tidak benar-benar di transfer. Dealer Hawala di Negara A menggunakan uang yang diterimanya dari Pengirim di Negara A sebagai “stok” keuangannya yang nantinya akan digunakan dalam transaksi berikutnya dimana dia terlibat kembali dalam transaksi yang dilakukan bersama Hawaladar di Negara B dan dia bertugas sebagai pembayar dana kepada penerima dana. Jadi setiap transaksi akan di catat oleh masing-masing Hawaladar dalam setiap transaksi yang pernah mereka lakukan untuk menghitung “debit/kredit” yang mereka miliki (FinCen, 2003 : 5).

Referensi:
  1. FinCen. 2003. Informal Value Transfer Systems United States Department of the Treasury Financial Crimes Enforcement Network Advisory Issue 33.
  2. Nikos Passas. 2003. Informal Value Transfer Systems, Terrorism and Money Laundering. A Report to the National Institute of Justice.

0 comments:

Post a Comment