Pengertian dari tindak pidana menurut Prof. Moeljatno, S.H. adalah perbuatan yang dilarang oleh satu peraturan hukum, larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana, adalah suatu perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditujukan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang). Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang melakukannya (Hermansyah, 2011 : 160).
Terdapat dua istilah mengenai tindak pidana yang melibatkan dunia perbankan yang seringkali dipakai secara bergantian walaupun maksud dan ruang lingkupnya bisa berbeda. Pertama, “Tindak Pidana Perbankan” dan kedua, “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”. Tindak Pidana Perbankan mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang-orang dalam bank itu sendiri, sedangkan tindak pidana di bidang perbankan tampaknya lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar perbankan dan juga melibatkan orang-orang di dalam bank atau keduanya. Istilah “tindak pidana di bidang perbankan” dimaksudkan untuk menampung segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatankegiatan dalam menjalankan usaha bank. Tidak ada pengertian formal dari tindak pidana di bidang perbankan. Ada yang mendefinisikan secara popular, bahwa tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana itu (crimes against the bank).
Dalam praktek pencucian uang atau money laundering, bank menjadi media atau sarana yang sangat penting, hal ini dikarenakan bahwa hampir semua tindak kejahatan yang melakukan kegiatan pemindahan atau penempatan dana dari dan keluar negeri pastilah memanfaatkan jasa perbankan, termasuk kegiatan pencucian uang. Adanya ketentuan mengenai kerahasiaan bank justru menjadi nilai tambah bagi para pelaku kejahatan termasuk organisasi kejahatan dalam melakukan aksi kejahatannya, hal ini disebabkan karena mereka (pelaku kejahatan) percaya bahwa uang atau dana hasil kejahatan yang mereka tempatkan di bank akan terjamin kerahasiaannya.
Para pelaku kejahatan atau oragnisasi kejahatan dalam melakukan praktek pencucian atau money laundering yang dengan memanfaatkan jasajasa yang dalam dunia perbankan pastilah mengetahui dengan pasti adanya ketentuan mengenai kerahasiaan bank di dalam sistem perbankan tersebut, sehingga mereka berani atau bahkan dapat dengan leluasa melakukan aksinya dalam hal ini melakukan kegiatan penempatan dana dan juga pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya diatas, adanya ketentuan rahasia bank ini selain memiliki dampak postif yaitu untuk melindungi kepentingan nasabah yang bersih tetapi justru juga dimanfaatkan sebagai suatu keuntungan oleh para nasabah kotor yang memanfaatkan ketentuan rahasia bank tersebut untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Bahkan ada beberapa bank yang justru berkerja sama dengan para nasabah kotornya dengan cara membantu para nasabah kotor tersebut dalam melakukan kegiatan pencucian uang dan berbagai kejahatan lainnya yang memanfaatkan jasa perbankan.
Setelah para pelaku kejahatan dan organisasi-organisasi kejahatan ini memperoleh keuntungan yang sangat besar dari kegiatan kejahatan yang mereka lakukan, mereka kemudian akan dihadapkan pada suatu masalah baru yaitu: bagaimana carannya mengkonversi penggunaan dana tersebut tanpa diketahui oleh otoritas keuangan dan penegak hukum; bagaimana caranya mengubah dana tersebut kedalam instrumen-instrumen keuangan lainnya; bagaimana caranya mengkonversi dana tersebut secara masal tanpa meninggalkan jejak atau bukti yang dapat menjadi bumerang yang nantinya justru mengarah kembali kepadanya atau mengarah ke tempat dimana sumber dana itu diperoleh dari hasil kejahatan; dan bagaimana caranya proses pencucian uang itu nantinya justru tidak memberikan masalah baru bagi mereka (James R. Richards, 1999). Untuk memenuhi harapan tersebut maka para pelaku pencucian uang ini harus menyelesaikan tiga langkah dasar untuk dapat mengubah dana haram tadi menjadi dana yang terlihat sah, dan seperti yang disebutkan sebelumnya diatas, ketiga langkah atau tahapan tersebut ialah melalui placement, layering, dan integration.
Referensi:
- Hermansyah. 2011. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
- James R. Richards. 1998. Transnational criminal organizations, cybercrime & money laundering : a handbook for law enforcement officers, auditors, and financial investigators. New York: CRC Press LLC.








0 comments:
Post a Comment