Wednesday, November 26, 2014

Tinjauan Umum Tentang Investasi

Untuk lebih memberikan kejelasan ruang lingkup pengertian penanaman modal (investasi) maka berikut akan dipaparkan pengertian mengenai investasi, yaitu antara lain: Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, ditegaskan bahwa: Pengertian modal asing menurut undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, yang dimaksud dengan penanaman modal atau investasi adalah: “Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.” Kemudian dalam Pasal 1 ayat (2) yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah: “Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.”


Sementara itu dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa penanaman modal asing adalah: “Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa Inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary, kata invest di definisikan sebagai “to make use of for future benefits or advantages and to commit (money) in order to earn a financial return”. Selanjutnya, kata Investment diartikan sebagai “outlay of money use for income and profit (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, 2007 : 7).”

Dalam Black's Law Dictionary, investasi diartikan sebagai: “an expenditure to acquire property or assets to produce revenue; a capital outlay.”

Menurut Reilly dan Brown, pengertian dari investasi adalah: “Komitmen untuk mengikatkan aset saat ini untuk beberapa periode waktu ke masa depan guna mendapatkan penghasilan yang mampu mengkompensasikan pengorbanan investor berupa: keterikatan aset pada waktu tertentu; tingkat inflasi; dan ketidaktentuan penghasilan di masa mendatang (Didik J. Rachbini, 2008 : 11).”

Komarudin memberikan pengertian investasi dalam tiga arti yaitu: “Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau suatu penyertaan lainnya; suatu tindakan membeli barang-barang modal; dan pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang (Pandji Anoraga, 1994 : 47).” Menurut Hulman Panjaitan, investasi asing adalah: “Suatu kegiatan penanaman modal yang di dalamnya terdapat unsur asing (foreign element), unsur asing mana dapat ditentukan oleh adanya kewarganegaraan yang berbeda, asal modal dan sebagainya (Hulman Panjaitan, 2003 : 28).”

Menurut Ida Bagus Rahmadi Supancana, istilah investasi dan penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah investasi merupakan istilah yang lebih populer dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undangan. Namun demikian, pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga kadang-kadang digunakan secara interchangeable. Kedua istilah tersebut merupakan terjemahan dari kata “investment”. Di kalangan masyarakat luas, kata investasi memiliki pengertian yang lebih luas karena dapat mencakup baik investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (portofolio investment), sedangkan kata penanaman modal lebih mempunyai konotasi kepada investasi langsung (Ida Bagus Rahmadi Supancana, 2006 : 1). Menurut Ida Bagus Rahmadi Supanca, investasi dapat diartikan sebagai:

Suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natural person) maupun badan hukum (juridical person), dalam upaya untuk meningkatkan dan atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), asset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian (Ida Bagus Rahmadi Supancana, 2006 : 2).

Dalam Kamus Istilah Keuangan dan Investasi digunakan istilah investment (investasi) yang mempunyai arti: Penggunaan modal untuk menciptakan uang, baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura yang lebih berorientasi ke resiko yang dirancang untuk mendapatkan modal. Investasi dapat pula berarti menunjuk ke suatu investasi keuangan (dimana investor menempatkan uang ke dalam suatu sarana) atau menunjuk ke investasi suatu usaha atau waktu seseorang yang ingin memetik keuntungan dari keberhasilan pekerjaannya (Soesanto Budhiarmo, 1994 : 300). Dalam Kamus Ekonomi dikemukakan investment (investasi) mempunyai dua makna yakni:

Pertama, investasi berarti pembelian saham, obligasi dan benda-benda tidak bergerak, setelah dilakukan analisa akan menjamin modal yang dilekatkan dan memberikan hasil yang memuaskan. Kedua, investasi berarti pembelian alat produksi (termasuk di dalamnya benda-benda untuk dijual) dengan modal berupa uang (Winardi, 1982 : 190).

Dalam Kamus Hukum Ekonomi investasi yang berarti: “Penanaman modal yang biasanya dilakukan untuk jangka panjang misalnya berupa pengadaan aktiva tetap perusahaan atau membeli sekuritas dengan maksud untuk memperoleh keuntungan (Elly Erawaty dan Badudu, 1996 : 96).”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan investasi berarti: “Pertama, penanaman atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan; dan Kedua, jumlah uang atau modal yang ditanam.” Adanya berbagai pengertian terhadap investasi asing diharapkan dapat membuka wawasan pemikiran kita, bahwa pengertian penanaman modal khususnya modal asing bukan hanya terdapat dalam Undang-Undang Penanaman Modal saja, sehingga pemahaman kita terhadap investasi asing beserta implikasinya dapat lebih dimengerti. Pengaturan investasi di Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Penanaman Modal hanya membatasi ruang lingkup investasi pada investasi secara langsung dan tidak termasuk investasi secara tidak langsung atau melalui investasi portofolio. Dimana dalam Penjelasan pasal 2 Undang-Undang Penanaman Modal disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan “penanaman modal di semua sektor wilayah Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.”

Oleh karena Undang-Undang Penanaman Modal hanya memberikan batasan pada investasi langsung dan tidak termasuk investasi tidak langsung, maka Undang-Undang Penanaman modal tidak mengenal definisi berdasarkan asset (asset based definition), yang memungkinkan perlindungan dalam status penanaman modal asing diberikan kepada setiap kegiatan usaha yang didalamnya terkandung asset asing. Pengertian berdasarkan asset atau transaksi bisa mengarah kepada perlindungan terhadap semua transaksi modal yang dilakukan orang asing, tidak terkecuali apakah transaksi tersebut bersifat jangka pendek atau spekulatif (Mahmul Siregar, 2005 : 386-387).

Pengertian yang dianut dalam Undang-Undang Penanaman Modal adalah definisi berdasarkan enterprised based definition karena lebih fokus pada investasi yang sifatnya jangka panjang. Investasi langsung dalam jangka panjang akan memungkinkan negara-negara berkembang mengambil manfaat yang lebih banyak, tidak saja dari segi masuknya devisa, tetapi dari segi peningkatan produksi, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan keterampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan manajemen serta penyerapan tenaga kerja (Mahmul Siregar, 2005 : 387).

Negara maju, khususnya Amerika Serikat, yang mendukung pengertian luas berdasarkan asset, menyatakan bahwa untuk menghindari dampak dari transaksi jangka pendek dan spekulatif dalam hasil perundingan bisa diberikan hak kepada negara penerima modal (host country) untuk memilah-milah jenis transaksi dan mengeluarkan jenis tertentu dari komitmen yang diberikan dengan menggunakan daftar positif investasi. Daftar positif investasi hanya mencantumkan daftar-daftar bidang usaha atau kegiatan yang dapat dilakukan dengan modal asing. Berbeda dengan daftar negatif investasi yang mencantum daftar bidang usaha yang dilarang dilakukan perusahaan yang didalamnya terdapat modal asing. Daftar positif ini lebih ketat daripada daftar negatif, karena yang bias diusahai modal asing hanya yang tercantum dalam daftar, sedangkan daftar negative investasi mengijinkan semua bidang usaha yang tidak tercantum dalam daftar investasi. Jika suatu transaksi dianggap host country bersifat spekulatif dan tidak diinginkan, maka negara tersebut dapat mengeluarkannya dari bidang usaha yang diijinkan. (Mahmul Siregar, 2005 : 387). Ada dua hal mendasar yang harus diperhitungkan oleh Indonesia tentang usulan menganut definisi berdasarkan asset.

Pertama, Indonesia menganut rezim devisa bebas yang tidak memaksakan berbagai pembatasan terhadap transfer modal asing. Jika sistem ini diterima, maka daftar bisa membawa konsekuensi pada rejim pengawasan devisa. Kedua, jika hak untuk memilah-milah jenis transaksi kemudian melarangnya dengan alasan bersifat spekulatif dan potensial merugikan, maka negara ini perlu membangun untuk menyeleksi jenis investasi portofolio yang tidak diinginkan. Ini merupakan suatu pekerjaan yang tidak saja menuntut waktu, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan biaya yang tidak sedikit (Mahmul Siregar, 2005 : 388).

Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada financial asset dan investasi pada real asset. Investasi pada financial asset dilakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di pasar modal, misalnya berupa saham, obligasi, warrant, opsi, dan lainnya. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang lainnya (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, 2007 : 8). Senada dengan hal tersebut, Kamaruddin Ahmad juga mengatakan bahwa real asset merupakan investasi yang berwujud, seperti gedung-gedung, kendaraan dan sebagainya, sedangkan financial asset merupakan dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut. Perbedaannya lainnya terletak pada likuiditas. Pengertian likuiditas di sini adalah mudahnya mengkonversi sebagai suatu aset menjadi yang dan biaya transaksi cukup rendah. Real asset secara umum kurang likuid daripada aset keuangan. Hal ini disebabkan oleh sifat heterogennya dan khusus kegunaannya (Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008 : 37).

Selain itu, kegiatan penanaman modal juga dapat diklasifikasikan atas dua kategori besar, yaitu Investasi Langsung (Direct Investment) atau Penanaman Modal Jangka Panjang dan Investasi Tak Langsung (Indirect Investment) atau Portofolio Investment.

Mengenai investasi langsung, Ida Bagus Rahmadi Supancana memasukkan keterkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal di Indonesia, yaitu Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing (UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970), bahwa pengertian penanaman modal hanya mencakup penanaman modal secara langsung. Pengertian investasi langsung ini sering kali dikaitkan dengan keterlibatan pemilik modal secara langsung dalam kegiatan pengelolaan modal. Investasi langsung ini dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan (joint venture company) dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi (joint operation scheme) tanpa membentuk perusahaan baru, mengkonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance) maupun dengan memberikan lisensi, dan lain-lain (Ida Bagus Rahmadi Supancana, 2006 : 2).

Referensi:
  1. Bryan A. Garner. 2009. Black's Law Dictionary: Ninth Edition. United States of America: Thomson Reuters.
  2. Didik J. Rachbini. 2008. Arsitektur Hukum Investasi Indonesia (Analisis Ekonomi Politik), Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Macanan Jaya Cemerlang.
  3. Hulman Panjaitan. 2003. Hukum Penanaman Modal Asing, Cetakan Pertama. Jakarta: ND-HILL.CO.
  4. Ida Bagus Rahmadi Supancana. 2006. Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi langsung di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
  5. Mahmul Siregar. 2005. Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal. Medan: Universitas Sumatera Utara.
  6. Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syariah, Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana.
  7. Pandji Anoraga. 1994. Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing. Jakarta: Pustaka Jaya.
  8. Salim HS dan Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
  9. Soesanto Budhiarmo. 1994. Kamus Istilah Keuangan dan Investasi. Jakarta: Elex Media Komputendo.
  10. Winardi. 1982. Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia). Bandung: Penerbit Alumni.

0 comments:

Post a Comment