Bank merupakan bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Pada era globalisasi seperti sekarang ini, bank bahkan telah menjadi bagian penting dalam sistem keuangan dan sistem pembayaran di seluruh dunia. Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara yang dapat membantu kemajuan perekonomian negara tersebut.
Di Indonesia masalah yang terkait dengan bank diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang memberi pengertian tentang bank, dimana pengertian tersebut juga tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank yang menyatakan bahwa:
Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi bank dirumuskan sebagai “usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
Rumusan mengenai definisi bank yang lain, dapat ditemui dalam kamus istilah hukum Fockema Andreae yang mengatakan bahwa:
Bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan kepada bankir sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga (Hermansyah, 2011 : 8).
Prof. G. M. Verryn Stuart, dalam bukunya Bank Politik, berpendapat bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memuaskan atau pemenuhan kebutuhan kredit, baik dengan alatalat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, atau dengan cara mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (Hermansyah, 2011 : 8).
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan, yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Bank sebagai badan hukum secara yuridis merupakan subyek hukum yang dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga.
Kata perbankan itu sendiri dalam bahasa Inggris disebut banking. Dalam Black’s Law Dictionary dirumuskan bahwa banking adalah:
The business of banking, as defined by law and customs, consist in the issue of notes payable on demand intended to circulate as money, when the banks are banks issue, in receiving deposits payable on demand, in discounting commercial paper, making loans of money on collateral security, buying and selling bills of exchange, negotiating loans, and dealing in negotiable securities issued by the government, state and national, and municipal and other corporation (Bryan A. Garner, 2009 : 166).
Sedangkan pengertian perbankan menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah “segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.”
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, yang mencakup kelembagaannya, kegiatan usaha, serta cara dan juga proses bagi sebuah bank dalam menjalankan dan melaksanakan kegiatan usahanya. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan adalah suatu sistem yang menyangkut tentang bank, kelembagaan bank tersebut, kegiatan usaha, serta cara dan proses bagi sebuah bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan (Hermansyah, 2011 : 18).
Referensi:
- Bryan A. Garner. 2009. Black's Law Dictionary: Ninth Edition. United States of America: Thomson Reuters.
- Hermansyah. 2011. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
- Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
.png)







0 comments:
Post a Comment