Tuesday, November 25, 2014

Tinjauan Umum Tentang Rahasia Bank

Kewajiban merahasiakan sangatlah penting bagi bank yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan pada kepercayaan masyarakat, oleh karena itu masalah kerahasiaan ini merupakan jiwa dan roh dari sistem perbankan. Keberadaan ketentuan rahasia bank adalah untuk kepentingan industri perbankan, yang sekaligus untuk kepentingan umum. Karena industri perbankan itu sendiri merupakan suatu unsur yang sangat penting dari setiap sistem keuangan dan perekonomian suatu negara (Yunus Husein, 2010 : 27).

Kerahasiaan Bank merupakan jiwa dari sistem perbankan yang didasarkan pada kelaziman dalam praktek perbankan, perjanjian atau kontrak antara bank dengan nasabah, serta pengaturan tertulis yang ditetapkan oleh negara. Apakah yang disebut kelaziman itu? Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidartha mengartikan kelaziman sebagai kebiasaan. Sementara kebiasaan adalah sumber hukum formal kedua yang penting di dalam sistem Hukum Indonesia. Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai suatu hal atau suatu peristiwa yang sama atau bersamaan yang terjadi dalam masyarakat dalam suatu kegiatan tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu telah dianggap atau diterima sebagai suatu hal yang mengikat atau perlu ditaati oleh masyarakat tersebut, maka terjadilah kaidah hukum yang bersumber pada kebiasaan. Kebiasaan itu sendiri untuk menjadi atau dianggap sebagai hukum atau norma yang harus ditaati memerlukan dua unsur, yaitu adanya pola tindak yang berulang (kebiasaan atau adat) dan pendapat masyarakat yang menerima pola tindak yang berulang itu sebagai suatu hal yang dipatuhi dan diterima sebagai aturan yang mengikat (opinio iuris necessitatis) (Yunus Husein, 2010 : 49-50).


Ketentuan mengenai rahasia bank bukan hanya menyangkut kepentingan nasabah penyimpan dan simpanannya tetapi juga berkaitan dengan kepentingan pihak bank itu sendiri, karena apabila nasabah penyimpan itu tidak mempercayai bank dimana ia menyimpankan dananya tentu ia tidak akan mau menjadi nasabah bank tersebut. Oleh karena itu, bank sebagai suatu lembaga keuangan yang menjalankan usahanya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat, sudah sepatutnya bank menerapkan ketentuan rahasia bank tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi kepentingan nasabahnya (Hermansyah, 2011 : 132).

Dalam prakteknya ada beberapa alasan utama mengapa ketentuan rahasia bank diperlukan dalam sistem perbankan, yaitu:

Pertama, untuk meyakinkan dan memberikan rasa aman kepada nasabah ketika ia menyerahkan keterangan pribadinya yang bersifat rahasia itu kepada bank yang memiliki hubungan kontraktual dengannya. Penyerahan keterangan dan dokumen yang bersifat rahasia ini sudah tentu untuk keuntungan kedua belah pihak. Bank itu sendiri tentunya tidak dapat menjalankan tugas dan usahanya apabila nasabah tersebut tidak memberikan dan menyediakan data-data atau keterangan yang dibutuhkan oleh pihak bank. Hubungan antara bank dan nasabah tersebut dapat dibandingkan dengan hubungan antara pengacara dan kliennya, serta hubungan antara dokter dengan pasiennya. Pengacara dan dokter memerlukan berbagai keterangan yang bersifat rahasia dari klien dan pasiennya dalam rangka pelaksanaan tugas yang lebih baik dan sempurna. Oleh karena itu keterangan yang diberikan klien dan pasien harus dirahasiakan untuk mendorong mereka agar mau memberikan keterangan selengkapnya (Yunus Husein, 2010 : 12).

Kedua, agar nasabah mau menyimpan uangnya di bank, maka rahasia pribadi tentang penyimpan dana simpanannya haruslah dirahasiakan. Hal ini demi kepentingan bank yang dalam menjalankan usahanya memerlukan kepercayaan dari nasabah yang menyimpan uangnya di bank (Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).

Ketiga, pengaturan rahasia bank di dalam Undang-Undang Dasar atau dalam Undang-Undang suatu negara biasanya didasarkan pada pola pikir dikotomis. Artinya, adanya negara atau suatu pemerintahan yang berkuasa di satu pihak dan di pihak lain adanya masyarakat yang tunduk pada negara atau pemerintahan tersebut. Pengaturan tersebut terutama dimaksudkan untuk membatasi campur tangan negara atau pemerintah pada kehidupan pribadi (privacy) setiap anggota masyarakat. Kata “privacy” memang tidak ditemui dalam Undang-Undang, bahkan kata “privacy” tersebut juga tidak terdapat dalam konstitusi Amerika Serikat yang telah lama menghormati hal ini. Tetapi masyarakat Amerika berpendapat bahwa “the right to privacy” merupakan perluasan dari konsep liberty yang terdapat dalam konstitusi yang merupakan sumber hukum utama di Amerika Serikat. Konsep privacy ini juga diakui oleh pengadilan dimana seorang Hakim Agung Amerika Serikat Louis D Brandeis yang secara sederhana pernah merumuskan “privacy” dengan “the right to be left alone”. Sedangkan menurut ensiklopedi Britannica “the right of privacy” ini adalah konsep yang berada pada wilayah Hukum Tata Negara (constitutional law) dan perbuatan melawan hukum (tort) (Yunus Husein, 2010 : 12-13).

Keempat, ketentuan rahasia bank ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam melakukan penyitaan. Misalnya, seorang investor asing di suatu negara yang kebijakannya sering berubahubah atau seorang pengarang yang membangkang dari penguasa di negaranya yang ingin mengamankan hasil tulisannya agar tidak disita oleh negara (Yunus Husein, 2010 : 13).

Banyak pihak yang sepakat bahwa masalah rahasia bank ini cukup penting, karena kerahasiaan itu sendiri merupakan jiwa dan roh dari sistem perbankan. Sehingga dengan adanya rahasia bank ini, nasabah penyimpan dana akan dilindungi informasi dan data mengenai dirinya dan simpanan yang dimilikinya dalam bank tersebut. Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat akan bersedia untuk menyimpan dan mempercayakan uangnya di bank, karena mereka percaya bahwa bank akan memelihara kerahasiaan mengenai dirinya dan simpanannya tersebut. Menurut Muladi, apabila rahasia bank ini dibocorkan, hal ini akan mengancam perekonomian dan sistem perbankan nasional. Berkaitan dengan masalah rahasia bank ini, Prof. Sutan Remy Sjahdeini berpendapat bahwa jika rahasia bank dapat dibuka dengan mudah, maka bisa berdampak pada goyahnya kepercayaan nasabah bank yang dapat mengakibatkan terjadinya rush, tidak saja pada bank yang bersangkutan, tetapi juga dapat menular pada bank lainnya (Yunus Husein, 2010 : 13-14).

Referensi:
  1. Hermansyah. 2011. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
  3. Yunus Husein. 2010. Rahasia Bank dan Penegakan Hukum. Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima.

0 comments:

Post a Comment