Pada suatu malam, Dara bertanya kepada Gina..
Dara: "menurut kamu apakah perbuatan teman saya yang membuat surat pernyataan silsilah dengan tidak mencantumkan nama ibu tirinya adalah suatu tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk pemalsuan surat/dokumen?"
Gina: "surat pernyataan silsilah itu mau digunakan buat apa?"
Dara: "kata temenku sih surat pernyataan silsilah itu mau digunain untuk mengubah/mengganti/membalik nama seluruh sertifikat-sertifikat yang berkaitan dengan harta warisan yang ditinggalkan orang tuanya."
Gina: "kamu tahu gak apa saja unsur-unsur pemalsuan dokumen dan apa saja bentuk-bentuk pemalsuan dokumen?"
Dara: "gak tau lah makanya aku nanya ke kamu!"
Gina: "jadi gini ya..."
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian).
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (Hal. 195) .
Menurut R. Soesilo, unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah:
- pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
- penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
- yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
- dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian (Hal. 196).
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
- membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
- memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Kemudian, Tindak Pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Jadi, tindakan temen kamu yang membuat “surat pernyataan silsilah dengan tidak mencantumkan nama ibu tirinya” telah memenuhi unsur subyektif Pasal 263 ayat (1) KUHP yaitu: dengan maksud untuk menggunakannya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat itu. Jika dilihat dari unsur-unsur Pasal 263 ayat (1), perbuatan tersebut dirumuskan sebagai “membuat surat palsu atau memalsukan surat”, sehingga tindakan teman kamu yang membuat “surat pernyataan silsilah dengan tidak mencantumkan nama ibu tirinya” merupakan suatu tindakan atau upaya untuk “membuat surat palsu atau upaya memalsukan surat”.
Pasal 263 ayat (1) tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan atau unsur opzet pada diri pelaku, bentuk opzet itu sendiri terdapat dalam 3 bentuk, yaitu:
- opzet als oogmerk atau kesengajaan sebagai maksud;
- kesengajaan sebagai kesadaran kemungkinan;
- kesengajaan sebagai kesadaran kepastian.
Sehingga tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 263 ayat (1) dinamakan (kualifikasi) sebagai “pemalsuan surat (valschheid in geschrift) dan diancam dengan pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.”
Namun tidak semua tindakan pemalsuan surat dikenakan pidana/hukuman, pembatasannya ialah terhadap:
- surat yang dapat menerbitkan suatu hak atau suatu perikatan atau suatu pembebasan dari hutang;
- surat yang ditujukan untuk membuktikan suatu kejadian.
dengan
demikian, maka:
- surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
- dapat menerbitkan suatu hak;
- dapat menerbitkan suatu perjanjian;
- dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang;
- suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa.
- perbuatan yang diancam adalah “membuat surat palsu” atau “memalsukan surat”;
- supaya dapat dihukum menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, maka pada waktu memalsukan surat harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu.
Perbuatan teman kamu dalam membuat “surat pernyataan silsilah dengan tidak mencantumkan nama ibu tirinya” yang kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk merubah SHM No. 279 menjadi atas nama teman kamu merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Mengenai Pasal 263 ayat (2) KUHP, tindakan teman kamu dalam membuat “surat pernyataan silsilah dengan tidak mencantumkan nama ibu tirinya” telah memenuhi unsur subyektif Pasal 263 ayat (2) KUHP yaitu: "dengan sengaja"; yang dapat dipidana menurut pasal ini tidak saja perbuatan “memalsukan surat (ayat 1)” tetapi juga “sengaja menggunakan surat palsu (ayat 2)”;
Kesimpulannya ialah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh teman kamu, dalam peristiwa hukum diatas memenuhi kriteria adanya "indikasi perbuatan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu."
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.







0 comments:
Post a Comment